Bolehkah Makeup Syar’i Pakai Bulu Mata Palsu
Spirituality

Bolehkah Makeup Syar’i Pakai Bulu Mata Palsu

S

Serene Syar'i

17 Oktober 20254 min

Bolehkah Makeup Syar’i Memakai Bulu Mata Palsu? Ini Kajian Dalil, Ulama, Fatwa MUI, dan Pendapat Dokter

Makeup syar’i kini menjadi perhatian banyak muslimah. Tidak hanya sekadar ingin tampil cantik, tetapi juga ingin memastikan bahwa kecantikan tersebut tetap dalam bingkai ketakwaan. Salah satu pertanyaan besar yang sering muncul adalah bolehkah memakai bulu mata palsu dalam makeup syar’i?
Pertanyaan ini semakin sering muncul karena tren kecantikan modern seperti eyelash extension atau false eyelashes semakin populer. Namun, bagaimana sebenarnya hukum dan pandangannya dalam Islam? Dan bagaimana pula tinjauan kesehatan menurut dokter mata dan farmasis?

Kecantikan dalam Islam dan Batasannya

Islam tidak pernah memusuhi kecantikan. Bahkan Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.”
Sumber: HR. Muslim No. 91.
Namun keindahan yang dicintai Allah adalah keindahan yang tidak melanggar syariat. Di sinilah muncul batas antara berhias dan berlebihan hingga mengubah ciptaan Allah.
Allah telah memperingatkan:
“Aku (setan) benar-benar akan memerintahkan mereka lalu mereka mengubah ciptaan Allah.”
Sumber: QS. An-Nisa: 119.
Tafsir Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mencakup segala bentuk perubahan fisik permanen atau mirip-permanen untuk tujuan estetika semata.
Sumber: Tafsir Ibn Katsir, QS An-Nisa: 119.
Hal ini menjadi landasan besar dalam pembahasan bulu mata palsu.

Dalil Hadis: Larangan Menyambung Rambut

Banyak ulama menyamakan bulu mata palsu dengan hukum menyambung rambut (al-wasl). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta untuk disambungkan rambutnya.”
Sumber: HR. Bukhari No. 5937 dan HR. Muslim No. 2122.
Hadis ini sangat tegas. Para ulama seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Ibn Utsaymin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk penambahan rambut, termasuk bulu mata buatan.
Syaikh Ibn Utsaymin berkata:
“Bulu mata palsu yang menambah panjang dan volume termasuk dalam hukum penyambungan rambut, dan ini haram.”
Sumber: Ibn Utsaymin, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 122.

Mengapa Bulu Mata Palsu Termasuk Mengubah Ciptaan Allah?

Para ulama menyebut bahwa bulu mata adalah bagian dari “rambut pelindung mata”. Ketika bulu mata palsu ditempel atau disambung, maka terjadi:
  1. Penambahan struktur baru
  1. Perubahan bentuk wajah
  1. Penipuan visual
  1. Risiko bahwa orang lain mengira itu bawaan asli
Semua ini masuk kategori taghyîr khalqillah (mengubah ciptaan Allah) dan tadlîs (penipuan visual).
Syaikh Shalih al-Fauzan berkata:
“Eyelash extension adalah penyambungan yang dilarang berdasarkan hadis laknat.”
Sumber: Al-Fauzan, Al-Muntaqa min Fatawa, Bab Zinah.

Fatwa Lembaga Resmi: Termasuk Fatwa MUI

Meskipun MUI belum mengeluarkan satu fatwa spesifik hanya soal eyelash extension, beberapa fatwa terkait kecantikan dan kosmetik mengarah bahwa bulu mata palsu tidak dianjurkan dan cenderung haram, khususnya yang bersifat penambahan.

1. Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013

Fatwa ini melarang penggunaan kosmetik yang:
  • Mengandung najis
  • Mengubah ciptaan
  • Membahayakan kesehatan
Eyelash extension masuk dua kategori terakhir:
  • Mengubah ciptaan (penambahan rambut)
  • Potensi bahaya medis

2. Kajian Bahtsul Masail MUI di beberapa provinsi

Beberapa MUI daerah (mis. MUI Kalbar) telah mengeluarkan keputusan:
“Eyelash extension termasuk penyambungan rambut sehingga hukumnya haram.”
Sumber: Kajian Bahtsul Masail MUI Kalimantan Barat, 2022.

Pendapat Dokter Mata dan Farmasis: Risiko Bulu Mata Palsu Nyata

Dari sisi medis, bulu mata palsu bukan hanya masalah fiqih. Dokter mata dan farmasis mengemukakan banyak risiko yang benar-benar nyata. Penggunaan bulu mata palsu berulang kali dapat merusak kesehatan mata.
Berikut analisis ilmiahnya:

1. Iritasi dan Alergi Akut dari Lem

Lem bulu mata mengandung bahan kimia:
  • Cyanoacrylate
  • Latex
  • Resin sintetis
  • Debu bahan sintetis
American Academy of Ophthalmology (AAO) menyatakan:
“Lem bulu mata dapat menyebabkan reaksi alergi, iritasi parah, dan dermatitis kontak.”
Sumber: American Academy of Ophthalmology Journal, 2018.

2. Kerusakan Folikel dan Kerontokan Bulu Mata Asli

Jika bulu mata palsu ditarik, ditindih, atau dipasang berulang:
  • Folikel bulu mata melemah
  • Terjadi traction alopecia
  • Bulu mata asli rontok permanen
Penelitian di Journal of Cosmetic Dermatology menemukan:
“Penggunaan eyelash extension berulang menyebabkan kerontokan dan kerusakan folikel signifikan.”
Sumber: J Cosmet Dermatol, 2019.

3. Risiko Infeksi Mata

Eyelash extension menyebabkan bakteri dan jamur terperangkap di sela bulu mata.
AAO menegaskan:
“Eyelash extensions meningkatkan risiko blefaritis, konjungtivitis, serta keratitis infeksius.”
Sumber: AAO Clinical Advisory, 2019.
Infeksi mata bukan masalah kosmetik—bisa menyebabkan komplikasi penglihatan.

4. Kandungan Bahan Kimia Berbahaya

Beberapa lem bulu mata mengandung formaldehida dalam kadar rendah. Formaldehida dikategorikan:
  • Iritan pernapasan
  • Karsinogen kelas rendah (IARC Class 1)
Sumber: International Agency for Research on Cancer (IARC), 2020.

Kajian Psikologi: Ketergantungan Estetika yang Tidak Sehat

Psikologi kecantikan menyebutkan bahwa penggunaan bulu mata palsu berulang dapat menyebabkan:
  • Perfeksionisme fisik
  • Body image distortion
  • Ketidakpercayaan diri tanpa makeup
Penelitian dari Psychology of Beauty menjelaskan:
“Kecanduan estetika dapat menurunkan harga diri dan meningkatkan kecemasan sosial.”
Sumber: Psychology of Beauty, Vol. 12, 2020.
Ini bertentangan dengan nilai qana’ah (merasa cukup) dalam Islam.

Kesimpulan

Dari seluruh kajian syar’i, medis, dan psikologis, dapat disimpulkan bahwa bulu mata palsu—terutama jenis extension dan sambung—cenderung haram dan berbahaya.
Makeup syar’i pada dasarnya bukan menolak kecantikan, tetapi menjaga agar kecantikan itu tetap bersih, aman, dan sesuai batasan Allah.
 

Daftar Pustaka

Al-Qur'an

  • QS. An-Nisa’ ayat 119

Hadis

  • Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 5937
  • Muslim, Shahih Muslim, no. 2122

Kitab Ulama

  • Nawawi, Syarh Shahih Muslim
  • Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari

Fatwa

  • Majelis Ulama Indonesia, Fatwa tentang Hukum Menyambung Rambut & Modifikasi Kecantikan
  • Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Arab Saudi)
  • Darul Ifta Mesir, Fatwa seputar washl (extension)

Sains & Kesehatan

  • American Academy of Ophthalmology (AAO): “Eyelash Extensions and Health Risks”
  • FDA (US Food and Drug Administration): regulasi adhesive kosmetik
  • Journal of Cosmetic Dermatology: studi risiko dermatitis kontak pada penggunaan eyelash adhesive
#Node.js
S

Tentang Serene Syar'i

makeupmuslimahbandung@gmail.com

Komentar

Bagian komentar akan diaktifkan segera

Kembali ke Blog