Perbedaan Makeup Syar’i Makeup Halal dan Makeup Hijab
Religion

Perbedaan Makeup Syar’i Makeup Halal dan Makeup Hijab

S

Serene Syar'i

17 Oktober 20255 min

Perbedaan Makeup Syar’i, Makeup Halal, dan Makeup Hijab: Sebuah Renungan Tentang Kecantikan, Ketaatan, dan Jatidiri Muslimah

Ada satu keindahan yang tidak pernah pudar dalam diri seorang muslimah,yaitu keindahan yang lahir dari rasa malu, kesucian hati, dan ketundukan kepada Allah. Keindahan seperti ini tidak bergantung pada warna lipstik, ketebalan foundation, atau bentuk eyeliner; ia bersumber dari dalam diri. Namun, Islam juga tidak menafikan fitrah wanita yang ingin tampil rapi dan menyenangkan dipandang. Justru, syariat memberi ruang bagi perempuan untuk berhias, selama tetap berada dalam batas ketaatan.
Dalam ruang inilah muncul istilah-istilah populer seperti makeup syar’i, makeup halal, dan makeup hijab. Ketiganya sering terdengar serupa, namun sesungguhnya memiliki makna dan implikasi berbeda, baik dari sisi fikih, etika, maupun bagaimana seorang muslimah memahami jati dirinya di hadapan Allah.
Artikel ini mengulas perbedaan ketiganya dengan cara yang lembut, mendalam, dan penuh nilai-nilai spiritual, agar setiap muslimah bukan hanya cantik di mata manusia, tetapi juga mulia di sisi Rabb-nya.

Makeup Syar’i: Keindahan yang Menjaga, Bukan Menarik Perhatian

Makeup syar’i bukan sekadar gaya riasan. Ia adalah sebuah sikap batin—bahwa seorang muslimah memilih berhias dengan cara yang menjaga kehormatannya.
Allah berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) terlihat.”
(QS. An-Nur: 31)
Ayat ini tidak melarang perempuan berhias. Ulama klasik seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apa yang “biasa terlihat” adalah bagian tubuh yang tampak ketika seorang wanita melakukan aktivitas wajar, termasuk wajah dan tangan. Artinya, riasan ringan pada wajah tetap dalam ruang yang dibolehkan.
Namun, ada garis tipis yang harus dijaga: riasan yang memperindah tanpa memancing perhatian, bukan riasan yang menjadi sarana tabarruj—berhias mencolok untuk diperlihatkan kepada laki-laki non-mahram.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan akan menghiasinya.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini bukan untuk mengekang, tetapi mengingatkan bahwa wanita memiliki pesona yang mudah dieksploitasi oleh syahwat manusia. Maka makeup syar’i hadir sebagai riasan yang lembut, natural, tidak berlebihan, dan tetap memperhatikan batas wudhu.
Para ulama mendeskripsikan makeup syar’i dengan kata-kata seperti tawassut (seimbang), haya’ (malu), dan samahah (kesederhanaan yang elegan). Makeup syar’i adalah riasan yang membuat perempuan merasa lebih terhormat, bukan lebih diperhatikan.

Makeup Halal: Kesucian Produk yang Menyentuh Kulit Muslimah

Jika makeup syar’i berbicara tentang cara memakai, maka makeup halal berbicara tentang apa yang dipakai.
Dalam Islam, tubuh seorang muslimah adalah amanah. Apa pun yang ia gunakan untuk merawat dan mempercantik tubuhnya harus berasal dari bahan yang suci dan proses yang halal.
Allah memerintahkan:
“Makanlah dari apa yang halal lagi baik.”
(QS. Al-Baqarah: 168)
Meskipun ayat ini berhubungan dengan makanan, ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa prinsip halal-thayyib berlaku juga untuk produk yang menyentuh tubuh, kosmetik, lotion, skincare, hingga makeup.
Makeup halal berarti produk tersebut:
  • bebas dari unsur hewani yang haram seperti babi,
  • tidak mengandung alkohol non-halal,
  • diproduksi dengan alat yang tidak terkontaminasi najis,
  • serta menggunakan bahan yang aman bagi kulit.
Namun, di titik ini perlu dipahami: makeup halal tidak otomatis menjadi makeup syar’i.
Produk boleh halal, tetapi jika dipakai berlebihan, hingga mengundang perhatian laki-laki asing, maka ia tetap tidak sesuai dengan etika syariat. Halal adalah bahan. Syar’i adalah cara. Dan keduanya adalah dua konsep berbeda. Makeup halal berarti memuliakan tubuh dengan kesucian bahan. Adapun makeup syar’i berarti memuliakan hati dengan ketaatan.

Makeup Hijab: Seni Rias yang Dibentuk oleh Tren, Bukan Hukum Fikih

Berbeda dari dua istilah sebelumnya, makeup hijab adalah istilah yang lahir dari dunia kecantikan modern, bukan dari kitab-kitab fikih. Ia populer karena kebutuhan industri: banyak muslimah berhijab ingin tampil elegan dalam acara khusus seperti wisuda, pernikahan, atau pemotretan.
Makeup hijab biasanya menonjolkan:
  • riasan mata yang tegas,
  • complexion yang flawless,
  • warna lipstik yang menyesuaikan tone hijab,
  • tata rias yang bertujuan menyeimbangkan wajah yang sebagian tertutup kerudung.
Makeup hijab lebih dekat dengan gaya artistik dan estetika visual. Tidak ada batasan syariat khusus terkait “makeup hijab” karena istilah ini bukan istilah hukum. Meskipun demikian, nilai syariat tetap berlaku. Jika riasan terlalu glamor, terlalu mencolok, atau dipakai di ruang publik hingga mengundang perhatian, maka ia tidak lagi berada dalam batas syar’i, walaupun hijab tetap menutup kepala.
Sebaliknya, jika makeup hijab digunakan untuk acara tertutup bersama keluarga, atau dengan gaya lembut yang tidak berlebihan, maka ia dapat sejalan dengan nilai-nilai syar’i. Di sinilah kecerdasan spiritual seorang muslimah diuji: bukan pada tren apa yang ia ikuti, tetapi bagaimana ia menyeimbangkan estetika dengan batas agama.

Kecantikan dalam Islam: Antara Fitrah dan Ketaatan

Islam tidak pernah mengekang fitrah perempuan. Rasulullah ﷺ bahkan memuji perempuan yang berhias untuk suaminya. Dalam sebuah riwayat sahih, beliau berkata:
“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami jika ia memandangnya.”
(HR. Ahmad)
Namun, kecantikan dalam Islam adalah kecantikan yang terarah, bukan bebas. Kecantikan yang dijaga, bukan dipamerkan. Kecantikan yang menjadi ladang pahala, bukan pintu fitnah.
Syaikh Ibn Utsaymin pernah berkata:
“Berhias bagi wanita adalah fitrah, tetapi batas-batas fitrah itu dijaga oleh syariat agar tidak menjadi malapetaka baginya.”
Inilah prinsip penting yang perlu dipahami setiap muslimah modern. Bahwa berhias bukanlah masalah boleh atau tidak boleh semata, tetapi tentang untuk apa, di mana, bagaimana, dan kepada siapa riasan itu ditampakkan.

Kesimpulan: Cantiklah dengan Ketaatan, Bukan Sekadar Kosmetik

Perbedaan antara makeup syar’i, makeup halal, dan makeup hijab dapat disimpulkan dengan lembut:
  • Makeup halal adalah tentang apa yang menyentuh kulit.
  • Makeup syar’i adalah tentang bagaimana seorang muslimah menjaga hatinya saat berhias.
  • Makeup hijab adalah istilah tren—boleh saja digunakan, tetapi harus tetap berada dalam batas syariat.
Seorang muslimah boleh berhias, boleh tampil cantik, boleh merawat diri dengan produk terbaik. Tetapi kecantikan yang paling abadi adalah kecantikan yang lahir dari hati yang taat.
Karena pada akhirnya, wajah akan menua, warna pipi akan memudar, dan tren riasan akan berubah. Namun kecantikan yang berasal dari rasa malu, ketenangan iman, dan ketaatan kepada Allah—itulah yang tidak pernah lekang.
“Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian.”
(HR. Muslim)
Semoga setiap goresan makeup di wajah seorang muslimah menjadi ibadah, bukan sekadar hiasan. Semoga tampil cantik bukan membuatnya diperhatikan lebih banyak orang, tetapi membuatnya lebih dekat kepada Allah.
#makeup syar’i#makeup halal#makeup hijab
S

Tentang Serene Syar'i

makeupmuslimahbandung@gmail.com

Komentar

Bagian komentar akan diaktifkan segera

Kembali ke Blog